Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang Penuhi Panggilan Bawaslu soal Kampanye
Menurut Deni, kegiatan yang sebenarnya terjadi dilangsungkan di aula serbaguna, di mana kedudukannya itu sebagai fasilitas publik.
"Jadi, kegiatan yang dimaksud bertempat di aula memang untuk umum," tutur dia.
Sekretaris PCNU Kabupaten Serang Abdul Gofur mengungkapkan sebaiknya bila mau membuat laporan untuk dikaji dahulu dengan cermat.
Karena, kata Gofur, jangan sampai kejadian yang sepele dijadikan bahan laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
"Dikaji dahulu, baru kalau memang ada dua unsur kejahatan pemilu baik politik uang ataupun merusak tatanan politik. Silakan untuk melaporkan," imbuh Gofur. (mcr34/jpnn)
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang KH Tb Ahmad Khudori Yusuf dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di ponpes.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News