Kejati Banten Geledah BPN Lebak Terkait Kasus Mafia Tanah

"Penggeledahan pertama di Kantor BPN Kabupaten Lebak, kemudian yang berikutnya rumah kediaman milik tersangka Dra S yang beralamat Kampung Maja Pasa, Blok Kaburon, Kecamatan Maja," katanya.
Dia menjelaskan hasil dari penggeledahan di Kantor BPN telah dilakukan penyitaan 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah.
"Sementara di rumah Dra juga dilakukan penyitaan sebanyak 29 bundel dokumen," ujarnya.
Selain penggeledahan penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua rumah.
Rumah yang disegel di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama kepemilikan AM.
"Kemudian yang kedua Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama kepemilikan AF yang merupakan adik AM," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News