Kuasa Hukum: Tubagus Chaeri Wardhana Belum Terima Surat Panggilan Kejati
banten.jpnn.com, SERANG - Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardhana, yakni Sukatma menyebut kliennya belum menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana dipanggil Kejati Banten sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Klien kami belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi dari Kejati Banten," ucap Sukatma, Jumat (22/11).
Menurut Sukatma, kasus yang menerpa kliennya merupakan perkara lama yang dahulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini keputusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Dia menyebut sebelum membangun sport center, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta pertimbangan dari KPK.
"Sport center sudah megah berdiri. Artinya, lahan yang dimaksud telah dimanfaatkan Pemprov Banten," tutur Sukatma.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana sebut kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten sudah inkrah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News