Kejati Banten Geledah BPN Lebak Terkait Kasus Mafia Tanah
banten.jpnn.com, LEBAK - Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Banten menggeledah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak.
Penggeledahan terkait kasus mafia tanah.
Sebelumnya pada Kamis (20/10) Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus suap atau gratifikasi.
Para tersangka, di antaranya mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak berinisial AM, kemudian honorer DIPA APBN inisial MS.
Kemudian tersangka di luar internal BPN, yaitu Dra S dan EHP selaku pihak swasta atau calo tanah yang memberikan suap dan atau gratifikasi kepada AM.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini demi kepentingan penyidikan, agar masalah menjadi lebih jelas," ucap Leonard, Jumat (21/10).
Leonard pengeledahan dilakukan di beberapa tempat.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News