Gugatan Lahan Puspemkab, Kuasa Hukum Warga Ragukan Keterangan Saksi
banten.jpnn.com, SERANG - Kuasa hukum 17 Warga Supena meragukan keterangan saksi yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam persidangan.
Saksi yang dihadirkan Pemkab Serang, yaitu Ghailan Adamsik yang berprofesi sebagai notaris.
Menurut Supena, saksi dari Pemkab Serang memberikan keterangan tidak sesuai dengan kapasitasnya.
"Saksi tidak menjelaskan pelepasan hak warga kepada Pemda Serang, tetapi, menerangkan perdamaian seolah-olah lahan sudah dibebaskan," ucap Supena kepada JPNN Banten seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/6).
"Saksi menjelaskan sudah ada perdamaian di kantor, tetapi, ketika saya menanyakan kepada klien tidak pernah dibawa ke kantor," tambahnya.
Mengetahui kebenaran tersebut, kata Supena, pihaknya meragukan keterangan saksi yang dihadirkan Pemkab Serang.
"Saya tidak percaya dengan kesaksian yang dihadirkan pihak tergugat," ujar dia.
Kuasa Hukum Tergugat Bupati Serang Deni Ismail Pamungkas menjelaskan pihaknya menghadirkan saksi yang mengetahui fakta perdamaian.
Gugatan pembayaran lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang masih bergulir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News