Kejati Banten Bantu Tagih Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp 34 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pemulihan tunggakan dari perusahaan peserta jaminan kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan pihaknya telah menyerahkan 888 surat kuasa khusus (SKK) non-litigasi kepada Kejati Banten dalam upaya pemulihan tunggakan.
"Kejati Banten telah melakukan pemulihan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total iuran Rp 34 miliar lebih," ucap Kunto, Kamis (28/12).
Kunto menjelaskan total nominal perusahaan yang menunggu iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 60 miliar.
Setelah bekerja sama dengan Kejati Banten, kata Kunto sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain SKK non-litigasi, kami juga menyerahkan tujuh SKK litigasi kepada kejaksaan melalui gugatan sederhana," ujar dia.
"Potensi piutangnya Rp 1,1 milar dengan total pemulihan melalui gugatan sederhana sebesar Rp 608.556.237," tambah Kunto.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan gugatan sederhana yang dilakukan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan baru pertama kali.
Kejati Banten turun tangan bantu BPJS Ketenagakerjaan mengatasi perusahaan yang menunggak iuran jaminan kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News