Buruh di Tangerang yang Tergiling Mesin Penghancur Hebel Tidak Punya BPJS Ketenagakerjaan

Dia menduga ketentuan tersebut tidak dilakukan terlebih dahulu saat memperbaiki mesin penghancur di PT Rexcon Indonesia.
"Jadi, sudah dimatikan tidak ada tanda-tanda sedang perbaikan ada yang menyalakan lagi. Kecurigaannya ke sana," jelas dia.
Septo Kalnadi mengungkapkan pada saat perbaikan ternyata korban tidak sendirian alias ada pekerja lain yang menemani.
"Sampai saat ini teman korban yang ikut memperbaiki mesin masih syok belum bisa dimintai keterangan," ungkap Septo.
Dia menegaskan sanksi baru akan diberikan kepada pihak perusahaan bila tidak mematuhi ketentuan dari nota pemeriksaan.
"Bila pembayaran ini serta itunya (santunan korban, red) tidak dilakukan kami bisa menuntut perusahaan dengan undang-undang ketenagakerjaan," tuturnya.
"Sanksinya bisa berupa denda atau pidana, tetapi, itu tergantung bobot persoalannya serta pertimbangan penyidik dan hakim," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan AS (31) menjadi korban dalam kecelakaan kerja di PT Rexcon Indonesia yang beralamat di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
PT Rexcon Indonesia di Tangerang tempat buruh yang tergiling mesin penghancur hebel bekerja akan mendapat sanksi apabila tidak menjalankan kewajibannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News