Sah! Pemprov Banten Tetapkan UMK 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Jumat, 01 Desember 2023 – 03:50 WIB
Sah! Pemprov Banten Tetapkan UMK 2024, Berikut Daftar Lengkapnya - JPNN.com Banten
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Banten 2024.

SK tersebut ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis (30/11).

Berikut daftar UMK di delapan kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten dari yang tertinggi sampai terendah.

Berdasarkan SK gubernur Banten UMK tertinggi diduduki Kota Cilegon dengan kenaikan 3,39 persen menjadi Rp 4.815.103 yang sebelumnya hanya Rp 4.657.222.

Kemudian disusul Kota Tangerang dengan kenaikan 3,83 persen menjadi Rp 4.760.988 yang sebelumnya Rp 4.584.519.

Selanjutnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.289 yang sebelumnya Rp 4.551.451.

Kemudian Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988 yang sebelumnya Rp 4.527.688.

Pemprov Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia