Guru Lulus PG Pertanyakan Tolok Ukur Penempatan Formasi PPPK
banten.jpnn.com, SERANG - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Provinsi Banten masih mempertanyakan indikator apa yang digunakan dalam penempatan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, banyak yang tidak mengetahui aturan main terkait penempatan formasi PPPK untuk guru lulus PG.
Korwil FGHNLPGSI Banten Kartika Saraswati mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengetahui indikator apa yang digunakan untuk penempatan formasi PPPK.
"Banyak yang bertanya-tanya tolok ukurnya yang menempati formasi PPPK berdasarkan apa, itu belum jelas," kata Kartika kepada JPNN Banten Jumat (9/12).
Kartika mengaku masih menerka-nerka apakah penempatan itu berdasarkan usia, lama pengabdian, memiliki sertifikat pendidik, dan atau peringkat di setiap sekolah.
"Kami belum mengetahui itu, penempatan ini tolok ukurnya dari mana," ujar dia.
Dia mengungkapkan kebijakan penempatan formasi pun belum diketahui berdasarkan usulan sekolah atau memang penunjukan langsung dari Kemendikbudristek.
"Pemetaannya ini berdasarkan apa? Ini masih yang kami pertanyaan juga," kata dia.
Guru lulus passing grade (PG) nilai tertinggi malah tidak dapat penempatan formasi PPPK, waduh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News