Tindakan Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan
banten.jpnn.com, JAKARTA - Nikita Mirzani sempat membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai tindakan Nikita bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.
Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kami minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Baca Juga:
Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Pada Senin (19/12), Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Nikita Mirzani membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News