Tak Puas Vonis Hakim, Jaksa Banding Perkara Nikita Mirzani
Dedi mengatakan segala tuntutan yang diajukan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).
Kemudian Dedi memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan.
"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.
Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan.
Begitu pun semua kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak bentuk menunjukkan kebahagiaannya.
Melihat hal itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid langsung mendatangi kliennya untuk menenangkan supaya kembali bangun agar persidangan kembali dilanjutkan.
Sampai pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya perkara yang menjerat Nikita Mirzani.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang akan melawan putusan hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News