Disnakertrans Serang Pantau Masalah yang Terjadi di PT Nikomas Gemilang
banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Disnakertrans Kabupaten Serang turun tangan soal PT Nikomas Gemilang yang memberlakukan kebijakan penawaran pengunduran diri sukarela ribuan karyawannya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di PT Nikomas.
"Kami mengawal saja sampai di mana, kalau sudah selesai tinggal laporan dengan data-data pendukung. Jadi, akan dipantau, sudah sampai sejauh mana," ucap Iwan kepada JPNN Banten, Rabu (11/1).
Iwan menjelaskan penawaran mengundurkan diri sukarela selain diatur di dalam undang-undang yang berlaku akan ditentukan juga dari perjanjian kerja bersama (PKB).
"Perjanjian kerja bersama di sana ada hak dan kewajiban. Itu ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dia menegaskan PKB juga mengatur berapa pesangon yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.
"Kalau PKB di atas aturan. Pesangon itu adanya di PKB sudah ada ketentuannya," jelas dia.
"Besarannya tergantung masa kerja. Hak-hak sebetulnya, nanti disepakati dengan PKB," sambungnya.
Kebijakan tawaran pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang saat ini masih terus dipantau Disnakertrans Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News