Disnakertrans Serang Pantau Masalah yang Terjadi di PT Nikomas Gemilang
Sebelumnya diberitakan PT Nikomas Gemilang mengambil kebijakan dengan menawarkan kepada para karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Kebijakan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, itu berlangsung sejak 10 Januari sampai 11 Januari 2023.
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pihaknya menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota sebanyak 1.600 orang.
"Dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela," ucap Danang kepada JPNN Banten, (10/1).
"Berbagai hal telah kami lakukan, seperti menyetop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja, dan program cuti khusus," sambungnya.
Danang menegaskan semua karyawan yang ikut melaksanakan pengunduran diri sukarela akan mendapatkan haknya.
"Pengunduran diri sukarela akan dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Ketenegakerjaan dan perjanjian kerja bersama," kata dia.
Dia berharap ke depan perusahaan yang bergerak pada produksi sepatu tersebut dapat bangkit kembali dari kesulitan.
Kebijakan tawaran pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang saat ini masih terus dipantau Disnakertrans Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News