Buat Warga Banten yang Mau Vaksinasi Booster Kedua di Sini Tempatnya
banten.jpnn.com, SERANG - Masyarakat berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Sementara bagaimana caranya masyarakat umum, khususnya warga Banten bisa mengakses atau mendapatkan vaksinasi booster kedua?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan buat warga yang ingin melakukan vaksinasi booster kedua dapat datang ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.
"Semua warga dapat mengakses vaksinasi Covid-19 booster kedua dengan datang ke puskesmas atau beberapa rumah sakit pemerintah tertentu," ucap Ati kepada JPNN Banten, Kamis (26/1).
"Sekarang vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan di puskesmas pasti ada," sambungnya.
Baca Juga:
Ati menjelaskan ada beberapa syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua.
"Syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua yang terpenting memiliki KPT, di atas 18 tahun, sudah enam bulan jaraknya dengan dosis ketiga," katanya.
Berikut syarat dan tempat vaksinasi booster kedua untuk masyarakat Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News