Korban Kecelakaan di Tangerang jadi Tersangka, Polisi: Sesuai Prosedur
"Atas adanya tuntutan dan pelampiran terkait kasus tersebut, penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten. Dan Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis, 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023, di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Tres Priawati telah melayangkan pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait adanya dugaan tidak profesionalisme yang dilakukan petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan pada kasus kecelakaan lalu lintas.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah melayangkan beberapa aduan perihal kasus tersebut ke Mabes Polri dan Polda Banten.
"Kami sudah naik ke Mabes Polri. Tapi awalnya merek tidak menanggapi. Berikut kami juga naik lagi surat kedua, baru mereka tanggapi setelah kasus harus viral," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam hal ini jajaran Polresta Tangerang diduga tidak profesional dalam menangani kecelakaan yang terjadi di depan Perum Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa yang menewaskan korban berinisial JUH.
"Kami juga sudah meminta Polresta Tangerang untuk menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa itu secara serius," katanya.
Dia menduga jika petugas dari jajaran Polresta Tangerang tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Polisi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar, dan tanpa berdasar keterangan saksi yang valid," ujarnya.
Polisi mengaku penetapan tersangka korban tewas kecelakaan di Tangerang sudah sesuai prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News