Korban Kecelakaan di Tangerang jadi Tersangka, Polisi: Sesuai Prosedur

Senin, 13 Februari 2023 – 17:27 WIB
Korban Kecelakaan di Tangerang jadi Tersangka, Polisi: Sesuai Prosedur - JPNN.com Banten
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarai korban kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan korban pun jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang kendaraan truk sehingga meninggal dunia di TKP.

"Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja. Terkait laka lantas itu, upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," ujarnya.

Fikri pun mengeklaim bahwa dari runtutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi, termasuk berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Dia mengatakan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan korban JUH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor," terangnya.

Dia juga menyebutkan jika dalam gelar perkara tersebut pihaknya melibatkan banyak pihak. Mulai dari para ahli hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.

"Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekonstruksi pada Jumat (17/6/2022). Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja," tuturnya.

Dia mengungkapkan pada 9 Agustus 2022 lalu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia.

Polisi mengaku penetapan tersangka korban tewas kecelakaan di Tangerang sudah sesuai prosedur.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News