Selama 2022 Tak Digaji, 1.682 PPPK Guru Baru Dibayar di Awal Tahun Ini, Miris

Jumat, 17 Februari 2023 – 13:03 WIB
Selama 2022 Tak Digaji, 1.682 PPPK Guru Baru Dibayar di Awal Tahun Ini, Miris - JPNN.com Banten
Momen PPPK guru Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Salah satu PPPK Guru Kabupaten Serang Hasrul menambahkan pihaknya merasa bersyukur gaji yang dinanti-nanti akhir cair.

"Alhamdulillah sudah gajian, sudah dua bulan. Januari sama Februari 2023," jelas dia.

"Alhamdulillah senang berkah mudah-mudahan pengennya mah dari tahun kemarin," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan per 1 Januari 2023 baru dapat memberikan gaji kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Hal itu menyusul karena pemkab sedang terkendala dengan defisit anggaran.

Sekretaris BKPSDM Surtaman mengatakan PPPK guru baru akan mendapatkan gaji awal bulan di 2023.

"Kami baru menganggarkan gaji untuk PPPK guru per 1 Januari 2023," ungkap Sutarman beberapa hari lalu.

Dia menambahkan gaji yang diberikan terhitung awal 2023 saja.

PPPK guru di Kabupaten Serang tetap bersyukur walaupun gaji pada 2022 tidak dibayarkan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News