Selama 2022 Tak Digaji, 1.682 PPPK Guru Baru Dibayar di Awal Tahun Ini, Miris

Jumat, 17 Februari 2023 – 13:03 WIB
Selama 2022 Tak Digaji, 1.682 PPPK Guru Baru Dibayar di Awal Tahun Ini, Miris - JPNN.com Banten
Momen PPPK guru Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Sementara untuk pengabdian 2022 sebagai PPPK tidak masuk dalam penggajian.

"Kami akan memberikan gaji awal Januari 2023," ujarnya.

Pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada PPPK guru bahwa di 2022 tidak bisa menganggarkan gaji.

"Kalau ada duitnya pasti di rapel, ini kan tidak ada uangnya (jadi, tidak diberitakan, red)," kata dia.

Sutarman menjelaskan salah satu kendala gaji tidak diberikan, karena dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat berkurang.

Penerimaan PPPK guru mencapai 1.682 orang. Biasanya, setiap tahun hanya merekrut dan menggaji 300 ASN saja.

"Kalau pemerintah pusat tidak menambahkan untuk penggajian ASN dan PPPK pasti kurang," ujarnya.

"Sekarang mereka (PPPK guru, red) telah mengerti dengan kondisi anggaran yang terjadi dengan pemkab saat ini," tuturnya. (mcr34/jpnn)

PPPK guru di Kabupaten Serang tetap bersyukur walaupun gaji pada 2022 tidak dibayarkan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News