Selama 2022 Tak Digaji, 1.682 PPPK Guru Baru Dibayar di Awal Tahun Ini, Miris

Jumat, 17 Februari 2023 – 13:03 WIB
Selama 2022 Tak Digaji, 1.682 PPPK Guru Baru Dibayar di Awal Tahun Ini, Miris - JPNN.com Banten
Momen PPPK guru Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru bisa memberikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di awal 2023.

Sepanjang 2022 sebanyak 1.682 PPPK guru tidak digaji. Penggajian baru diberikan di awal tahun ini.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan penggajian sudah diberikan kepada semua PPPK guru.

"Gajian sudah, turunnya itu di Januari begitupun Februari. Kalau Januari itu akhir, sementara Februari dari awal bulan sudah," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Jumat (17/2).

Surtaman membeberkan selama proses penggajian tidak mengalami kendala secara signifikan. Hanya saja, problemnya pada surat pernyataan, karena di tandatangani kepala dinas serta bupati dengan berkas yang begitu banyak.

"Alhamdulillah, semua sudah gajian semua, tidak ada kendala," ujarnya.

Dia mengungkapkan kurang lebih tujuh bulan PPPK guru tidak mendapatkan gajian selama 2022.

"PPPK guru tidak gajian sekitar enam sampai tujuh bulan, seharusnya mereka gajian di Juni," katanya.

PPPK guru di Kabupaten Serang tetap bersyukur walaupun gaji pada 2022 tidak dibayarkan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News