Konsekuensi buat Perusahaan di Banten yang Telat Memberikan THR
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang telat memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.
Sesuai surat edaran Menaker perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan ada 40 ribu lebih perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan THR kepada karyawan.
Pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Kami buka ruang konsultasi sampai H-7 Lebaran. Ada posko," ucap Septo kepada JPNN Banten, Jumat (31/3).
Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bilamana ada perusahaan tidak menjalani kewajibannya.
"Ada sanksinya dari peringatan pembayaran sampai dengan rekomendasi pencabutan izin," katanya.
Dia menjelaskan soal sanksi pencabutan izin ada di tingkat kabupaten atau kota.
Pemprov Banten tidak main-main soal kebijakan pemberian THR Idulfitri yang harus dijalankan perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News