Konsekuensi buat Perusahaan di Banten yang Telat Memberikan THR

Jumat, 31 Maret 2023 – 16:48 WIB
Konsekuensi buat Perusahaan di Banten yang Telat Memberikan THR - JPNN.com Banten
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Kalau izin ada di kabupaten atau kota. Tahun lalu sepertinya tidak ada laporan (yang dicabut izinnya gegera tidak memberikan THR, red)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 tepat waktu.

Itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR dianjurkan pada H-7 Idulfitri atau 15 April 2023.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemberian THR dianjurkan tepat waktu, karena itu kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan.

"Kami mengimbau para owner perusahaan itu (pemberian THR, red) bagian dari yang harus dilaksanakan dan harapan kami itu dilakukan tepat waktu," ucap Muktabar, Kamis (30/3). 

Muktabar menjelaskan THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang melakukan usaha di Provinsi Banten.

Terlebih, THR dijamin oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan adanya pemberian tunjangan di hari raya untuk para pekerja.

Pemprov Banten tidak main-main soal kebijakan pemberian THR Idulfitri yang harus dijalankan perusahaan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News