Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Desa Dicekal ke Luar Negeri, Nih Orangnya
banten.jpnn.com, TANGERANG - Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di Kabupaten Tangerang hingga kini masih diburu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke kantor Imigrasi terhadap tersangka Sutisna.
"Kami sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan (Sutisna tersangka korupsi)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka di Tangerang, Rabu.
Dia menuturkan keberadaan tersangka korupsi itu kini belum bisa memastikan keberadaannya.
Karena itu, kejari pun menerbitkan pencekalan untuk mempermudah proses penangkapan terhadap tersangka.
"Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. Baik keberadaan di rumah istri pertama maupun kedua," ujarnya.
Dia mengatakan Sutisna yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa dan kini masuk dalam buronan nasional dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dikarenakan mangkir dari beberapa panggilan penyidik.
"Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Dia tak datang saat penetapan," tuturnya.
Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 hingga kini masih diburu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News