Kejati Banten Meluncurkan Rumah Restorative Justice Virtual
"Intinya, rumah RJ virtual bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perdamaian," kata dia.
Didik menjelaskan syariat bisa diterapkannya RJ adalah perbuatan yang dilakukan baru pertama kali atau bukan residivis, kemudian hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan maksimal Rp 2,5 juta.
"Kami berharap hadirnya rumah RJ virtual dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama keadilan untuk masyarakat miskin," ujarnya.
"Jadi, harus lebih humanis, hukum itu tumpul ke bawah tajam ke atas," tambah Didik.
Dia membeberkan ada belasan kasus pidana yang diselesaikan melalui RJ selama Januari sampai Juni 2023.
"Ada 17 kasus yang sudah diselesaikan melalui RJ. Dalam waktu dekat bakal ada dua kasus lagi yang akan di RJ," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Kejati Banten meluncurkan rumah restorative justice virtual yang memiliki berbagai keunggulan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News