Kejati Banten Meluncurkan Rumah Restorative Justice Virtual
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meluncurkan rumah restorative justice (RJ) virtual pertama di Indonesia.
Peluncuran rumah RJ virtual itu digelar di Aula Kejati Banten yang beralamat di Jalan Serang-Pandeglang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan rumah RJ virtual menjadi terobosan baru di Indonesia.
Terobosan baru tersebut hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin berdamai melalui upaya RJ. Hal tersebut bisa saat ini dapat dilakukan dari rumah masing-masing.
"Jadi, rumah restorative justice virtual yang kami luncurkan ini baru pertama di Indonesia," ucap Didik, Kamis (15/6).
Didik menjelaskan rumah RJ virtual sudah dimiliki semua kejaksaan negeri (kejari) yang ada di Banten.
"Semua kejari di wilayah Banten sudah memiliki rumah RJ virtual. Itu secara otomatis langsung terhubung dengan kami," ujarnya.
Selain mempermudah masyarakat dari segi jarak, hadirnya rumah RJ virtual juga meringankan beban operasional.
Kejati Banten meluncurkan rumah restorative justice virtual yang memiliki berbagai keunggulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News