Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, Miras
banten.jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara kasus pidana.
Kegiatan pemusnahan tersebut bertempat di Lapangan Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan.
"Pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam satu tahun. Nanti untuk yang kedua akan dilakukan di Desember pada akhir tahun," ucap Freddy D Simanjuntak, Rabu (20/7).
Dia menambahkan pemusnahan dilakukan pada barang bukti, seperti narkoba berbagai jenis, obat-obatan terlarang, miras, dan senjata tajam.
Begitu juga ada tangkapan dari bea cukai berupa ribuan rokok ilegal serta dari BPOM jamu-jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:
"Pemusnahan sabu-sabu, ganja sampai dengan senjata api rakitan telah dilakukan," jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri menambahkan ada 200 karton rokok yang telah dimusnahkan.
Pemusnahan narkoba, senjata tajam, miras oleh Kejari Serang telah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News