Buat Proyek Rp 4 Triliun, PT Hutama Karya Minta Dikawal Kejati Banten
banten.jpnn.com, SERANG - PT Hutama Karya meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawal proyek senilai Rp 4 triliun.
Pengawalan proyek itu dimulai dari perjanjian kerja sama antara PT Hutama Karya dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten.
Direktur Operasi II PT Hutama Karya Gunadi mengatakan penandatanganan kerja sama sebagai antisipasi terjadinya kerugian negara selama proses pengerjaan proyek.
"Agar dalam proses pelaksanaan berjalan baik dan tertib ini mendapat pengawalan," ucap Gunadi.
Gunadi menjelaskan total proyek keseluruhan berjumlah Rp 27 triliun. Namun, pengerjaan yang ditangani PT Hutama Karya senilai Rp 4 miliar.
"Kami sedang tanganin proyek yang sedang berjalan itu pembangkit listrik Jawa 9 dan 10," ungkap dia.
Dia membeberkan pembangkit listrik yang akan dibangun berlokasi di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Gunadi mengeklaim pembangkit listrik yang dibangun merupakan yang ramah lingkungan.
PT Hutama Karya akan membuat proyek pembangkit tenaga listrik ramah lingkungan di Kota Cilegon nilainya mencapai Rp 27 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News