Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 22 Juli 2022 – 21:28 WIB
Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Banten
Foto saat Nikita Mirzani melakukan pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Serang Kota pada Rabu (15/6). Sekarang Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akan melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani, Jumat (22/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota menahan aktris Nikita Mirzani.

Surat penahanan sudah dikeluarkan hari ini.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan sebelum ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.

"Setelah pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada tersangka (Nikita Mirzani, red)," kata Shinto Silitonga kepada JPNN Banten, Jumat (22/7).

"Sebelum adanya penahanan tim Dokpol melakukan pemeriksaan kesehatannya (Nikita Mirzani)," ujar dia.

Terkait hal ini, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengaku belum mengetahui soal ibu tiga anak itu akan dijebloskan ke penjara.

"Saya belum tahu adanya kabar penahan," kata Fitri.

Nikita Mirzani ditangkap petugas Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Nikita Mirzani ditahan Polresta Serang Kota. Surat penahanan sudah dikeluarkan hari ini.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News