Sah! Pemprov Banten Tetapkan UMK 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Berikutnya Kabupaten Serang dengan kenaikan 1,51 persen dari Rp 4.492.961 menjadi Rp 4.560.894.
Disusul Kota Serang dengan kenaikan 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602 yang sebelumnya hanya Rp 4.090.799.
Kemudian Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan 1,03 persen dari Rp 2.980.351 menjadi Rp 3.010.929.
Sementara UMK paling rendah ialah Kabupaten Lebak dengan kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764 dari sebelumnya hanya Rp 2.944.665.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan kenaikan UMK mengikuti aturan yang berlaku.
Di mana kepala daerah, kata Septo sudah diberikan pedoman dalam menetapkan upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Penetapan upah memang tidak akan dapat mengakomodasikan kepentingan para pihak secara adil," ucap Septo kepada JPNN Banten, Kamis (30/11).
Namun, Septo menegaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas dapat mengambil langkah hukum.
Pemprov Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News