Respons Mahfud MD soal Kasus Muhyani jadi Tersangka Melawan Maling, Tegas
![Respons Mahfud MD soal Kasus Muhyani jadi Tersangka Melawan Maling, Tegas - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/13/muhyani-foto-dokumentasi-keluarga-n1ptp-4wtb.jpg)
"Dahulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya. Dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya (milik begal, red) lalu dibunuh, yang satu lari," ujarnya.
"Kemudian dia (Irfan) dijadikan tersangka sore itu juga. Kemudian besoknya saya bilang ke presiden ini tidak boleh dijadikan tersangka lalu langsung bebas," tambah Mahfud.
Malahan, kata Mahfud, atas perbuatannya warga Bekasi itu mendapat penghargaan dari kepolisian.
"Diberikan piagam oleh polisi, karena membantu ketertiban dan keamanan," ungkapnya.
Bicara soal penegakan hukum, Mahfud meminta agar menerapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau orang betul membela diri tidak boleh (dijadikan tersangka, red) kecuali pura-pura membela diri," kata Mahfud. (mcr34/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD bicara keadilan untuk Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari serangan maling.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News