Kajati Banten: Muhyani Tidak Menyandang Tersangka Lagi

Senin, 18 Desember 2023 – 19:04 WIB
Kajati Banten: Muhyani Tidak Menyandang Tersangka Lagi - JPNN.com Banten
Kejati Banten menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, warga Serang yang dijadikan tersangka setelah menusuk maling demi membela diri, Selasa (18/12). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Muhyani (56) yang ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling demi membela diri.

Pria paruh baya itu resmi dibebaskan dari kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menilai perbuatan yang dilakukan Muhyani merupakan bentuk pembelaan diri dalam mempertahankan harta benda yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP.

"Jadi, Pak Muhyani dengan menerima SKP2 tidak menyandang tersangka lagi," kata Didik, Senin (18/12).

Didik menjelaskan penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya sudah melewati kajian seusai perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHP kejaksaan mempunyai hak pengendalian perkara. Jadi, jaksa memiliki kewenangan untuk mengentikan penuntutan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan warga Serang bernama Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap maling.

Peristiwa bermula ketika dua maling hendak mencuri kambing milik Muhyani di RT 02/RW 05 Kampung Keliteng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Kajati Banten menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Muhyani.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia