Sempat jadi Tersangka Melawan Maling, Muhyani Tetap Berbesar Hati

banten.jpnn.com, SERANG - Muhyani (56), warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sempat dijadikan sebagai tersangka setelah menusuk maling demi membela diri.
Walaupun sempat dijadikan tersangka serta ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pria paruh baya itu tetap berbesar hati.
Muhyani mengatakan tidak akan menyimpan dendam dengan siapapun walaupun dia sempat dijadikan tersangka.
Malah Muhyani mengucapkan terima kasih kepada semua aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasusnya.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih buat Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang," ucapnya kepada JPNN Banten, Senin (18/12).
Muhyani mengaku bersyukur setelah dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
"Saya tidak menyalakan pihak kepolisian serta kejaksaan. Lillahi ta'ala tidak menyalakan, apalagi dendam," kata dia.
"Saya bukan orang kriminal biar pun hidup susah tidak pernah berbuat kejahatan," ujar Muhyani.
Muhyani tidak menyimpan dendam dengan siapapun walau sempat dijadikan tersangka setelah menusuk maling demi membela diri dari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News