Penasaran dengan Sopir Odong-Odong Maut? Tuh Orangnya
Rabu, 27 Juli 2022 – 19:18 WIB
Setiap penumpang odong-odong dikenakan biaya Rp 5 ribu sementara yang berpangku membayar Rp 3 ribu.
Kombes Shinto menegaskan JL harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga orang meninggal dunia dan luka.
"JL diancam dengan pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Sopir odong-odong maut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal kelalaian berkendara.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News