Lobster Boleh Dibudidaya dan Diekspor, Nelayan Senang
Menurut dia, dengan adanya kebijakan pengelolaan BBL itu pemerintah harus membuat standar harga yang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Sebab, jika harga BBL rendah dipastikan ekonomi nelayan juga tidak baik.
Nelayan berharap harga BBL berkisar antara Rp 6.000 sampai Rp 10.000 per ekor sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Nelayan sekarang merasa senang dan lega sudah tidak ada lagi larangan menangkap BBL dengan terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024," kata Wading menambahkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 kepada nelayan.
Dengan adanya sosialisasi, lanjut dia, nelayan yang menangkap BBL harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Kelompok Usaha Bersama (Kube) juga Nomor Induk Berusaha (NIB) pada system Online Single Submission (OSS).
Apabila, persyaratan nelayan terpenuhi maka direkomendasikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten untuk pengelolaan benur.
"Kami berharap nelayan pesisir selatan Lebak bisa memiliki teknologi budi daya lobster karena memiliki nilai tambah ekonomi daripada diekspor ke Vietnam," katanya. (antara/jpnn)
Pemerintah membolehkan tata kelola benih bening lobster dapat dibudidayakan dan ekspor. Nelayan sambut positif.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News