Lobster Boleh Dibudidaya dan Diekspor, Nelayan Senang
banten.jpnn.com, RANGKASBITUNG - Pemerintah membolehkan tata kelola benih bening lobster (BBL) dapat dibudidayakan dan ekspor.
Keputusan itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.
Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak menyambut positif terbitnya peraturan itu.
"Kami meyakini Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 bisa meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir," kata Ketua Koperasi Nelayan Bina Muara Sejahtera Binuangeun, Kabupaten Lebak, Wading saat dikonfirmasi, Senin.
Keputusan pemerintah yang membolehkan tata kelola BBL dapat dibudidayakan dan ekspor tentunya berdampak positif terhadap pendapatan ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar berprofesi nelayan.
Selain itu juga langkah yang tepat untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL. Bahkan di antaranya nelayan di sini berurusan dengan penegak hukum akibat perdagangan benur.
Oleh karena itu, adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sudah tidak ada lagi kecurigaan perdagangan BBL terjerat hukum.
"Kami bersama nelayan tentu mengapresiasi pemerintah yang melegalkan perdagangan BBL, karena bisa berdampak terhadap ekonomi nelayan," kata Wading.
Pemerintah membolehkan tata kelola benih bening lobster dapat dibudidayakan dan ekspor. Nelayan sambut positif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News