Tersangka Korupsi KMK dan KI Rp 65 Miliar Dijebloskan ke Rutan

Jumat, 05 Agustus 2022 – 20:04 WIB
Tersangka Korupsi KMK dan KI Rp 65 Miliar Dijebloskan ke Rutan - JPNN.com Banten
Tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dengan kerugian negara Rp 65 miliar dijebloskan ke rutan. Foto: Humas Kejati Banten

Tersangka pertama berinisial SDJ yang merupakan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten 2017. 

"Tersangka kedua berinisial RS, selaku mantan Direktur Utama PT HNM," ucap Leonard Eben saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, kemarin.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejati Banten nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Leonard menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Akibat dari perbuatan tersebut kerugian uang negara cq Bank Banten mencapai Rp 65 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)

SDJ dan RS, tersangka kasus korupsi Rp 65 miliar ditahan pada rutan berbeda.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News