Tersangka Korupsi KMK dan KI Rp 65 Miliar Dijebloskan ke Rutan
Tersangka pertama berinisial SDJ yang merupakan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten 2017.
Baca Juga:
"Tersangka kedua berinisial RS, selaku mantan Direktur Utama PT HNM," ucap Leonard Eben saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, kemarin.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejati Banten nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.
Leonard menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Akibat dari perbuatan tersebut kerugian uang negara cq Bank Banten mencapai Rp 65 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)
SDJ dan RS, tersangka kasus korupsi Rp 65 miliar ditahan pada rutan berbeda.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News