Tersangka Korupsi KMK dan KI Rp 65 Miliar Dijebloskan ke Rutan
banten.jpnn.com, SERANG - Mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten SDJ dan Direktur Utama PT HNM berinisial RS dijebloskan ke rumah tahanan.
SDJ dan RS jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Pemberian fasilitas itu dilakukan Bank Banten dan PT HNM dengan nominal keseluruhan mencapai Rp 65 miliar.
"Lama penahanan kedua tersangka, yaitu 20 hari ke depan, dimulai dari 4 Agustus sampai 23 Agustus 2022," ucap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada JPNN Banten, Jumat (5/8).
Ivan mengatakan SDJ akan ditahan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan RS di Rutan Kelas II Pandeglang.
Dia mengatakan alasannya dilakukan penahanan berpedoman pada aturan Pasal 21 Ayat 1 KUHP yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
"Alasan lainnya sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHP ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi.
SDJ dan RS, tersangka kasus korupsi Rp 65 miliar ditahan pada rutan berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News