Masih Banyak Perusahaan di Banten yang Belum Memberikan THR

Paling banyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan, kata dia.
"Untuk sebaran wilayahnya, Kabupaten Tangerang jumlah aduan terbanyak dengan 10 laporan, kemudian Kota Tangerang Selatan sebanyak 12 laporan. Sementara Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing tiga laporan, Kabupaten Serang empat laporan, dan Kabupaten Lebak dua laporan," kata Septo.
"Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait THR," ujar dia melanjutkan.
Septo mengatakan bahwa jumlah pengaduan tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 79 aduan.
Septo menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku, bahkan sanksi terkait belum terbayarkannya THR oleh perusahaan.
"Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif," kata dia..
"Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya," ujar dia.
Septo mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran THR bagi para karyawan sampai dengan H+7 Lebaran.
Disnakertrans Provinsi Banten menerima 34 aduan terkait THR yang belum dibayarkan hingga H-6 Idulfitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News