225 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Berikut Datanya
banten.jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Kanwil Kemenkumham Banten memberikan Remisi Umum 2 atau langsung bebas kepada 225 narapidana (napi).
Pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Serang Jalan Raya Pandeglang, Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan ada 225 napi yang mendapatkan Remisi Umum 2 atau bebas pada HUT RI tahun ini.
"Sebanyak 225 merupakan warga binaan lapas atau rutan se-Banten," ucap Tejo Harwanto, Rabu (17/8).
Dia mengatakan remisi merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang sudah menjadi hak napi.
"Aturan remisi telah tercantum di dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan," ujarnya.
Tejo menjelaskan narapidana yang bisa mendapat remisi salah satunya telah menjalani hukuman selama enam bulan atau lebih terhitung sejak 17 Agustus 2022.
Tepat di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, 225 napi di Banten bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News