225 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Berikut Datanya
"Selain itu, bagi napi memiliki perlakuan baik mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin selama kurang waktu telah ditentukan," ujarnya.
Dia membeberkan perincian pemberian remisi umum satu di lapas dan rutan wilayah Banten sebagai berikut.
Lapas Kelas I Tangerang 60 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 57, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang 17, dan LPP Kelas IIA Tangerang delapan.
"Sementara di Lapas Kelas IIA Serang tujuh, Lapas Kelas IIA Tangerang 11, Lapas Kelas III Rangkasbitung dua, LPKA I Tangerang tiga, Rutan Kelas IIB Pandeglang tiga, Rutan Kelas I Tangerang 55, dan terakhir Rutan Kelas IIB Serang tiga," kata dia.
Dengan diberikannya remisi, para narapidana diharapkan mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
"Pemberian remisi diharapkan kepada narapidana untuk menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Tepat di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, 225 napi di Banten bebas.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News