BKPSDM dan PPPK Jalin Kesepakatan, Nih Isinya

Senin, 22 Agustus 2022 – 18:13 WIB
BKPSDM dan PPPK Jalin Kesepakatan, Nih Isinya - JPNN.com Banten
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Senin (22/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com - SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah membuat kesepakatan bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait pembagian surat keputusan (SK).

Sekretaris BKPSDM Surtaman mengatakan setelah melakukan audiensi dengan PPPK guru, pihaknya telah bersepakat akan mengeluarkan SK dalam waktu dekat ini.

"Tadinya kami akan memberikan SK secara bertahap. Sementara SK PPPK guru yang sudah dibagikan ada 536 orang," ujar Surtaman baru-baru ini.

Surtaman menambahkan karena adanya tuntutan dari PPPK guru yang belum mendapatkan SK, pihaknya akan segera memberikan haknya.

SK PPPK akan diberikan dengan catatan 1.146 orang itu tidak menuntut gaji 2022.

"Kami akan membagikan SK PPPK guru asalkan mereka tidak menuntut gaji di tahun ini," ujar dia.

Surtaman mengatakan alasan 1.146 PPPK guru menuntut SK segera dibagikan karena SK tersebut sebagai persyaratan pendidikan profesi guru (PPG).

"Pembagian SK akan diakomodasi dengan PGRI Kabupaten Serang," katanya.

BKPSDM Kabupaten Serang akan memberikan SK PPPK guru dalam waktu dekat, tetapi ada syaratnya.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News