Yang Merokok di Tempat Umum Siap-Siap Kena Sanksi

Selasa, 23 Agustus 2022 – 23:46 WIB
Yang Merokok di Tempat Umum Siap-Siap Kena Sanksi - JPNN.com Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan sosialisasi penerapan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (22/8). Foto: Kominfo Kota Cilegon

"Saya sangat mendukung adanya program KTR, di mana merupakan produk hukum pemkot melalui dewan Kota Cilegon," katanya.

Helldy menjelaskan adanya KTR bertujuan agar masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat.

"Program KTR bukan berarti masyarakat dilarang merokok, tetapi, hanya tidak boleh sembarang," jelas Helldy.

Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari menambahkan penerapan KTR dapat dimulai di masing-masing OPD dan seluruh instansi.

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini KTR dapat diterapkan di OPD serta pada area yang ada di wilayah Kota Cilegon," kata Ratih. (mcr34/jpnn)

Kota Cilegon memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat diminta jangan merokok di tempat sembarangan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News