Kejati Banten Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi KMK dan KI Rp 65 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka berinisial RS yang terjerat kasus korupsi.
RS merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpanan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten yang mencari Rp 65 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penyitaan dan penggeledahan dilakukan pada Senin kemarin (22/8).
"Kami lakukan penyitaan satu bidang tanah seluas 629 meter persegi (M²) yang berada di Jalan Harja, Pamulang Baru, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)," ungkap Ivan, Rabu (23/8).
Ivan menambahkan untuk penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Prima Bintaro, RT 002, RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel.
"Dari hasil penggeledahan penyidik telah mengamankan beberapa dokumen terkait perkara (yang menjerat RS, red)," ujarnya.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan sesuai surat perintah kepala kejati Banten.
"Surat perintah penyitaan bernomor PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 per 8 Juli 2022 perihal Penyitaan. Sementara perintah penggeledahan tertuang dalam surat nomor PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 per 9 Agustus 2022 serta berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.
Aset milik RS, tersangka kasus korupsi KMK dan KI Bank Banten Rp 65 Miliar disita Kejati Banten. Sebegini banyaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News