BBM Belum Naik, 4 Orang Ini Sudah Bertingkah, Aksinya Bikin Susah Masyarakat
Sabtu, 03 September 2022 – 11:20 WIB

Barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, berjenis Pertalite, Jumat (2/9). Foto: Humas Polda Banten
Kombes Raden menegaskan atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Kabar kenaikan harga BBM dimanfaatkan empat orang ini untuk berbuat kriminal.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News