Bukan Rp 65 Miliar, Kerugian Negara Kasus Bank Banten Bertambah 3 Kali Lipat

Sabtu, 03 September 2022 – 12:12 WIB
Bukan Rp 65 Miliar, Kerugian Negara Kasus Bank Banten Bertambah 3 Kali Lipat - JPNN.com Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) mengumumkan hasil audit investigatif kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Banten bertambah menjadi Rp 186 miliar. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi.

Tersangka pertama berinisial SDJ yang merupakan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten 2017.

"Tersangka kedua berinisial RS, selaku mantan Direktur Utama PT HNM," ucap Leonard Eben saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejati Banten nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Leonard menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Akibat dari perbuatan tersebut kerugian uang negara cq Bank Banten mencapai Rp 65 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)

Dari hasil audit kejati, nilai korupsi Bank Banten dan PT HNM bertambah dari Rp 65 miliar menjadi Rp 186 miliar.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News