Bukan Rp 65 Miliar, Kerugian Negara Kasus Bank Banten Bertambah 3 Kali Lipat
![Bukan Rp 65 Miliar, Kerugian Negara Kasus Bank Banten Bertambah 3 Kali Lipat - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/09/03/kepala-kejaksaan-tinggi-kejati-banten-leonard-eben-ezer-sima-n8ud.jpg)
"Kami saat ini sedang melakukan pengumpulan barang bukti guna menerapkan tindak pidana pencucian uang (TTPU) (kepada para tersangka, red)," katanya.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (5/8) mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten SDJ dan Direktur Utama PT HNM berinisial RS dijebloskan ke rumah tahanan.
SDJ dan RS jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Pemberian fasilitas itu dilakukan Bank Banten dan PT HNM dengan nominal keseluruhan mencapai Rp 65 miliar.
"Lama penahanan kedua tersangka, yaitu 20 hari ke depan, dimulai dari 4 Agustus sampai 23 Agustus 2022," ucap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada JPNN Banten, Jumat lalu (5/8).
Ivan mengatakan SDJ akan ditahan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan RS di Rutan Kelas II Pandeglang.
Dia mengatakan alasannya dilakukan penahanan berpedoman pada aturan Pasal 21 Ayat 1 KUHP yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
"Alasan lainnya sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHP ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.
Dari hasil audit kejati, nilai korupsi Bank Banten dan PT HNM bertambah dari Rp 65 miliar menjadi Rp 186 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News