Bukan Rp 65 Miliar, Kerugian Negara Kasus Bank Banten Bertambah 3 Kali Lipat
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan hasil audit investigatif kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Banten bertambah menjadi Rp 186 miliar.
Tipikor tersebut berawal dari penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang dilakukan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian negara atas tipikor oleh Bank Banten kepada PT HNM.
"Dapat disimpulkan hasil perhitungan akhir kerugian negara dari dugaan tipikor Bank Banten mencapai Rp 186 miliar lebih," ucap Leonard, Jumat (2/9).
Leonard menambahkan kerugian tersebut meliputi beberapa komponen, seperti denda tunggakan pokok dan bunga KMK dari satu sampai empat, kemudian jumlah sisa tagihan.
"Baru yang terakhir tunggakan pokok dan bunga KI," ujarnya.
Dia menegaskan setelah dilaporkan perhitungan dari auditor independen, selanjutnya akan segera dirampungkan berkas formal dan materiel oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Leonard mengatakan penyidik kejati Banten terus menelusuri aset serta keuntungan para tersangka guna dilakukan penyitaan untuk mengupayakan kembalinya kerugian negara.
Dari hasil audit kejati, nilai korupsi Bank Banten dan PT HNM bertambah dari Rp 65 miliar menjadi Rp 186 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News