Tersangka Korupsi Bank Banten Rp 186 Miliar Akan Disidang
Selasa, 06 September 2022 – 12:21 WIB
Dia menerangkan setelah dilimpahkan perkara kedua tersangka, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari ketua PN Serang.
"Penyerahan perkara RS dan SJD diterima secara langsung oleh panitera muda PN Serang Ubaidillah," ujarnya.
Leonard juga memerintahkan tim penyidik Aspidsus Kejati Banten untuk mengembangkan tipikor Bank Banten ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami juga mengimbau kepada tersangka dan pihak terkait seperti PT HNM agar kooperatif tidak menghalangi serta menghilangkan barang bukti hasil kejahatan korupsi yang dimaksud," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Kejati Banten telah melimpahkan berkas perkara RS dan SJD, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten ke Pengadilan Negeri Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News