Tersangka Korupsi Bank Banten Rp 186 Miliar Akan Disidang
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melimpahkan berkas perkara RS dan SJD, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
RS dan SJD merupakan tersangka kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM yang merugikan negara sebesar Rp 186 miliar.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara RS dan SJD ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang.
"Kami menyerahkan berkas perkara pada Senin sore (5/9) sekitar pukul 15.00 WIB kepada PN Serang," ucap Leonard.
Dia menambahkan pelimpahan perkara RS mantan Direktur PT HNM sesuai surat B-3631/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 5 September 2022.
"Sementara surat dakwaannya Nomor: PDS-13/SRG/09/2022 serta berkas perkara Nomor: PDS-08b/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022," ujarnya.
Sedangkan tersangka SJD selaku mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten pelimpahan perkara sesuai Nomor: B-3629/M.6.10/Ft.1/09/2022.
"Sementara surat dakwaannya Nomor: PDS-12/SRG/09/2022 serta berkas perkara Nomor: PDS-08a/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022," katanya.
Kejati Banten telah melimpahkan berkas perkara RS dan SJD, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten ke Pengadilan Negeri Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News