Warga Tolak Pembangunan Gereja di Kota Cilegon, Ada Kesepakatan 1975
banten.jpnn.com, PURWAKARTA - Warga yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kearifan Lokal tetap teguh menolak pendirian gereja di Kota Cilegon.
Puluhan warga yang menolak rencana pembangunan sarana ibadah umat Kristen itu mendatangi kantor DPRD dan wali Kota Cilegon yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.
Ketua Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon Hundusi Hambali Ki Ishak mengatakan pihaknya tetap menolak pendirian gereja di wilayah yang memiliki julukan 'Kota Baja'.
"Sejarah menjadi landasan dasar penolakan adanya pendirian gereja di Kota Cilegon," ucap Hambali, Rabu (7/9).
Dia menambahkan penolakan disampaikan langsung ke dewan dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
"Intinya satu kata, menolak. Kami warga Kota Cilegon menolak pembangunan gereja," kata dia.
Salah satu warga H Nawawi Syahid menambahkan bahwa di Kota Cilegon telah ada kesepakatan bersama pada 1975, menyatakan tidak boleh ada pembangunan sarana ibadah di luar masjid.
"Sesuai pesan atau wasiat dari yang terdahulu, seperti kiai, tokoh masyarakat, ulama, dan lainnya, bahwa tidak ada pembangunan sarana ibadah selain masjid di Kota Cilegon," katanya.
Warga Kota Cilegon yang menolak pembangunan gereja menyampaikan wasiat para leluhur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News