Fatwa Larangan Mengaji di Pinggir Jalan Membuat RM Menghina MUI
banten.jpnn.com, SERANG - RM, warga Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap polisi akibat postingannya yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
Tersangka menghina MUI karena tak terima dengan adanya adanya fatwa larangan mengaji di pinggir jalan atau trotoar.
"Telah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi dan pendapat para ahli, baik bahasa, ITE, dan hukum pidana," kata Kasubit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto saat konferensi pers, Senin (20/6).
"RM merasa sakit hati dan tersinggung adanya fatwa (MUI Banten, red) tersebut. Tersangka mengaku pernah mengikuti pengajian yang dimaksudkan," kata Wendy.
Ujaran kebencian diangkat oleh RM ke publik melalui akun Romeo Guiteres di Facebook sebanyak tiga kali.
"Unggahan pertama RM (tersangka, red) pada Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB, postingan kedua Senin (25/4) pukul 15.00 WIB dan terakhir pada Selasa (26/4) 13.45 WIB, isi dari kontennya menggunakan bahasa daerah yang menyingung perasaan ulama," kata Kompol Wendy.
Baca Juga:
Akibat dari perbuatannya, RM dijerat pasal berlapis, Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 157 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr34/jpnn)
RM tak terima, sakit hati karena MUI mengeluarkan fatwa larangan mengaji di pinggir jalan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News